Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Syarat-syaratnya
Mudik lebaran.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Nggak bisa mudik dua tahun terakhir jelas nggak enak banget. Tapi syukurnya, jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran 2022, musim mudik akan kembali menggeliat di Indonesia.
Kabar baiknya, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa mudik lebaran 2022 diperbolehkan, kini pemudik akan dimanjakan dengan mudik gratis oleh pemerintah.
Mudik lebaran 2022 secara gratis ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Mudik lebaran secara gratis sebelum juga kerap dilaksanakan oleh pemerintah, sehubung untuk mengurangi kemacetan di jalur utama arus mudik.
BACA JUGA:
- Begini Kota Bekasi Sambut Arus Pemudik Lebaran 2022
- Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Minggu Depan, Tujuan Jawa Barat dan Jawa Tengah
- Tips Aman dan Nyaman Pergi Mudik saat Lebaran 2022, Pemudik Harus Tahu Nih
Jalur mudik seperti Pantura menjadi jalur utama para perantau yang biasa dilalui.
Selain mengurangi kemacetan, pemerintah juga secara tak langsung akan memberi space atau ruang bagi pemudik agar keluar biaya lebih hemat.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap kali musim mudik tiba, perusahaan otobus hingga maskapai penerbangan akan meningkatkan harga jual tiket.
Justru dengan adanya mudik gratis lebaran 2022 ini menjadi kabar baik sekaligus kesempatan emas bagi para pemudik.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Puncak Arus Mudik Pengguna Kereta Api Diperkirakan 30 April 2022
- Tarif Tol Trans Jawa Jelang Mudik Lebaran 2022, Jakarta - Semarang Rp 377.500
- Kemenhub Prediksi 40 Juta Orang Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi
Mudik gratis ini akan diselenggarakan mulai dari tanggal 29 dan 30 April 2022.
Namun demikian, Kemenhub belum memberikan keterangan tentang cara mendapatkan mudik gratis tahun 2022.
Mengutip Jabarekspres.com, berikut ini syarat mudik gratis 2022 sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
1. Syarat utama pelaku perjalanan mudik gratis tentu saja adalah sudah melakukan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: