Pekerja Perkebunan Tunggu Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Pekerja Perkebunan Tunggu Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Ilustrasi Bantuan Dana Sosial Berupa Uang Tunai-Ekoanug-Pixabay.com

KAYUAGUNG, DISWAY.ID-Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan dan bakal cair bulan ini. 

Wacana tersebut disambut karyawan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Kami sebagai karyawan perusahaan perkebunan di OKI sudah mengetahui informasi bantuan subsidi upah dari pemerintah. Jadi tinggal menunggu realisasinya saja," terang Dodi, salah satu karyawan perkebunan di Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi, Sabtu 9 April 2022.

Dikatakan Dodi, jika benar adanya BSU jelas menyambut baik dan senang. 

Dimana itu kan bersifat bantuan, sehingga sebagai karyawan yang bekerja hanya tinggal menunggu realisasinya saja.

"Sekarang ini untuk kebutuhan pokok rata-rata sudah naik, jelas uang bantuan seperti itu sangat dibutuhkan jika nanti realisasi," ujarnya, mengutip Sumeks Sabtu 9 April 2022.

Lanjut dia, untuk diketahui selama bulan puasa dan mendekati Lebaran Idulfitri nanti kebutuhan pasti bertambah, maka dengan adanya bantuan subsidi upah itu sangat terbantukan.

“Kalau untuk sekarang memang telah mendengar informasi itu walaupun belum tahu kejelasan realisasinya, tapi mendengar isu itu saja sudah senang,” bebernya.

Ditambahkan, sangat berharap memang benar adanya bantuan subsidi upah itu, sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan atau kebutuhan rumah tangga. 

Dimana sebelumnya dahulu pernah ada bantuan dari pemerintah awal pandemi COVID-19 untuk karyawan sebesar Rp 1,2 juta bagi karyawan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.

Ketika disinggung mengenai pemberian THR oleh perusahaan terhadap para pekerja, perusahaan tempatnya bekerja selalu memberikan THR setiap mendekati Hari Raya IdulFitri yakni H-7.

“Semua karyawan yang bekerja mendapatkannya sesuai dengan ketentuan bekerja masing-masing, yang jelas THR dari perusahaan kami tidak ada masalah selalu diberikan tepat waktu yakni H-7 lebaran,” pungkasnya. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: