Tak Terima, Ini Kronologi Versi Iko Uwais Soal Kasus Pemukulan di Bekasi, Ternyata...
Pada Jumat 17 Juni 2022, Iko Uwais datangi Polrestro Bekasi Kota untuk penuhi panggilan kasus dugaan penganiayaan.-Instagram/@iko.uwais-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Uwais Qorny atau Iko Uwais melakukan lapor balik terkait kasus pemukulan yang melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Rudi dan Vitria.
Iko Uwais mengunjungi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas pencemaran nama baiknya.
Laporan tersebut menyusul seorang bernama Rudi dan Vitria sebelumnya juga melaporkan Iko Uwais karena kasus pemukulan.
BACA JUGA:Lewat Kemitraan di Formula E, Castrol Dukung Lingkungan Bebas Emisi dan Polusi
Laporan Iko Uwais sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022, membenarkan atas laporan yang dibuat oleh Iko Uwais tersebut.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan kepada wartawan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kombes Pol. Zulpan, terungkap kronologi yang dinyatakan oleh Iko Uwais kepada polisi.
BACA JUGA:IMF: Ekonomi 60 Negara Bakal Ambruk, 40 Diprediksi Pasti
Katanya, kasus ini berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko.
Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp 300 juta dan pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.
Iko kemudian memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua.
Namun, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
BACA JUGA:Pelaku Penodong WNA Jepang di Tambora Berhasil Ditangkap Setelah 12 Jam Kejadian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: