SIM Dicabut, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

SIM Dicabut, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut JPU 7 Tahun Penjara--pmj news

DISWAY.ID-Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa kasus kecelakaan maut yang menimpa pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

BACA JUGA: Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dihukum 7 Tahun: Toh Anak Kami Juga Nggak Akan Kembali

Mengutip Jawa Pos, Senin 11 April 2022, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Berangkat Umrah, Haji Faisal Minta Fuji Tak Lupa Doakan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang–Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa. 

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: