Setelah Ramai Roy Suryo Baru Minta Maaf usia Hapus Posting Meme Stupa Berwajah Presiden Jokowi

Setelah Ramai Roy Suryo Baru Minta Maaf usia Hapus Posting Meme Stupa Berwajah Presiden Jokowi

Roy Suryo --

- Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan sebagai berikut:

Pasal 10:

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

5. Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

- Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

- Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

- Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

- Serta dalam menerima laporan dari masyarakat, harus membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Serta, berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

6. Bahwa menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo yang Melakukan Edit Meme bergambar stupa Borobudur, hal tersebut adalah tidak benar samasekali.

Dimana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau mengubah meme Stupa Borobudur tersebut, hal tersebut bahkan dibuktikan dalam postingan selanjutnya yang selain bisa menyebutkan akun pemosting sebelumnya tidak hanya berupa ScreenCapture namun juga lengkap disertai URL-nya sebagai jejak digital asli yang dapat diuji secara forensik. 

Di sini juga jelas Roy Suryo hanya menyampaikan Kritikan dan Protes kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga tiket masuk di Candi Borobudur yang sangat mencekik perekonomian masyarakat menengah kebawah dengan meme ekspresi yang telah dibuat orang lain tersebut sebelumnya.

7. Bahwa terkait permasalahan tersebut diatas, Roy Suryo tidak memiliki Motif Politik apapun, dikarenakan Roy Suryo bukan lagi anggota apalagi pengurus partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: