Polda Banten: Status Nikita Mirzani Sebagai Saksi, Hasil Pemeriksaan 4 Jam Ungkap…
Setelah menjalani pemeriksaan, status Nikita Mirzani sebagai saksi dalam laporan terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.-pmjnews-
Dilansir dari pmjnews.com, pihak kepolisian memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani untuk mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.
BACA JUGA:Mbappe Batal ke Real Madrid Terungkap, Florentino Perez: Ada Tekanan Politik dan Ekonomi
BACA JUGA:Pelaku Penodongan di Kafe Senopati Gunakan Airsoft Gun Jenis Baretta, Dihukum Seumur Hidup?
Masih dengan Kombes Pol Shinto, pihak penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor (DM) dan terlapor (NM).
Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan di mana pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut serta isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik.
"Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau," tandas Nikita.
BACA JUGA:AS Ancam Tiongkok: Berani Serang Taiwan Akan Bernasib Seperti Rusia!
BACA JUGA:Nikita Mirzani Diperiksa Polres Serang Kota Selama 4 Jam: Saya Hanya Mau Bilang..
Diberitakan sebelumnya bahwa Kombes Pol Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan paksa Nikita Mirzani tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui sudah 12 surat panggilan yang dikirimkan kepada Nikita Mirzani sejak laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat kepolisian Serang Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: