Pengangkatan PPPK Timbulkan Kecemburuan Guru yang Tidak Lulus
Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyerahkan SK pengangkatan PPPK-foto Diskominfo-
Diketahui, Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Kemendikbudristek pun telah membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di provinsi dan kabupaten/kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan program Sekolah Penggerak.
Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panelis.
Adapun keuntungan ketika menjadi sekolah penggerak yakni peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu 3 tahun, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru, dan percepatan digitalisasi sekolah.
Selain itu, kesempatan menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain, percepatan pencapaian profil pelajar pancasila, mendapatkan pendampingan intensif, serta memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: