Kronologi Mercedes dan Motor Ojol Kecelakaan di SCBD, 1 Orang Meninggal
Kecelakaan lalulintas antara Mercedes warna hitam dengan pengemudi ojol memakan korban jiwa.-M. Ichsan-
"Dugaan tersangka, pengemudi Kendaraan Sedan Mercedes NRKB B-XXX-JEN an. Sdr. RD melanggar Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang ULAJ," tutup keterangan resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: