Kronologi Mercedes dan Motor Ojol Kecelakaan di SCBD, 1 Orang Meninggal
Kecelakaan lalulintas antara Mercedes warna hitam dengan pengemudi ojol memakan korban jiwa.-M. Ichsan-
"Dugaan tersangka, pengemudi Kendaraan Sedan Mercedes NRKB B-XXX-JEN an. Sdr. RD melanggar Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang ULAJ," tutup keterangan resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: