Kejaksaan Tahan Mantan Pejabat Bawaslu Musi Rawa Utara, Pingsan Saat Diperiksa Jaksa Penyidik
HDK mengenakan rompi digiring petugas menuju mobil tahan.-ist-linggaupos.com
LUBUKLINGGAU, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan seorang mantan pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara).
Namanya, HDK.
Dirinya koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara periode Juli – Oktober 2020.
HDK sempat dilarikan ke RS dr Sobirin, karena pingsan saat menjalani pemeriksaan jaksa penyidik Lubuklinggau, Selasa 12 April 2022.
BACA JUGA: 60 Persen Calon Jamaah Haji Banyumas Berusia di Atas 65 Tahun
HDK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Rp 9,2 miliar dari APBD Muratara 2019/2020.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, menjelaskan penahanan ini dilakukan setelah tersangka kembali datang dan menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang kemarin pingsan, selanjutnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan tersangka kita titipkan di Lapas,” jelas Yuriza Antoni.
BACA JUGA: Diduga Korban Pemerkosaan, Wanita Muda di Brebes Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta
Menurut Yuriza, dilakukannya penahanan terhadap tersangka karena kondisi tersangka yang sudah sehat.
“Tersangka kooperatif, sebenarnya Dia keluar dari RS malam hari dan langsung menghubungi kita dan kita minta dia datang pagi ini,” jelasnya.
Sementara, tersangka lainnya dalam kasus ini AS.
Menurut Yuriza, telah disampaikan panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan Kamis 14 April 2022.
BACA JUGA: Korut Hancurkan Hotel Terapung Milik Korea Selatan
Bila tersangka AS tidak juga datang, akan dilakukan proses selanjutnya yakni panggilan kedua dan hingga jemput paksa.
“Bila semua upaya dilakukan dan tersangka tidak diketahui keberadaanya maka akan ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Lubuklinggau menahan 3 orang Komisioner, Bendahara dan Staf Bawaslu Muratara, Kamis 7 April 2022.
Tiga Komisioner adalah MNW selaku Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, MAA selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Erick Thohir Buka 2.700 Lowongan Kerja Karyawan BUMN
Kemudian PLN, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.
Selanjutnya, Bendahara Bawaslu Muratara SZ dan KRP, Staf Bendahara Bawaslu Muratara.
Kemudian, Senin 11 April 2022, jaksa menahan TA (Korsek periode Oktober 2019 – Juli 2020).
Sementara HDK saat diperiksa pingsan hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara AS (Korsek periode Oktober 2020 – Mei 2021) tidak memenuhi panggilan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.com