Simak! Kemenag Keluarkan Kebijakan Baru Soal Konsumsi Jamaah Haji, Seperti Apa?
ILUSTRASI: jemaah haji.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Petugas Haji Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU) Kemenag, Suviyanto mengatakan, ada dua kebijakan baru terkait konsumsi yang diterapkan di musim haji tahun ini.
"Sehingga berbeda dengan musim haji sebelumnya," kata Suviyanto, ditemui di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Berikut ini dua kebijakan baru soal konsumsi jemaah haji 2022:
BACA JUGA:Indonesia Ekspor Cecak Sebanyak 670 Kilogram ke Hong-Kong, Buat Apa Sih?
1. Jumlah Makan Harian Bertambah
JCH Indonesia akan mendapat katering nasi dan lauk pauk sebanyak tiga kali, yakni pagi, siang, dan malam.
Menurut Suviyanto, Kebijakan ini diambil agar kondisi fisik jemaah makin prima, terutama karena musim haji 2022 masih dalam kondisi pandemi covid-19.
"Pada tahun lalu, jemaah hanya mendapat makanan nasi pada siang dan malam, sementara paginya mendapat roti dan buah," terang Suviyanto.
Jemaah haji yang berada di Makkah selama 25 hari akan mendapatkan 75 kali makan. Begitu juga selama di Madinah, JCH akan mendapatkan tiga kali makan.
Makanan tersebut terdiri dari nasi (nasi putih atau nasi kuning) yang dilengkapi lauk berupa ayam, daging, atau telur. Kemudian hidangan penutup berupa buah maupun minuman.
BACA JUGA:Mendagri: Anggaran Kesehatan dan Pendidikan di Daerah Banyak Dimark Up
2. Makanan Cepat Saji di Armuzna
Tidak cuma katering harian, JCH 2022 juga akan mendapatkan jatah tambahan makanan untuk bekal saat berkegiatan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Bekal tersebut berupa makanan siap saji yang diberikan dua hari jelang keberangkatan, dan dua hari setelah kepulangan ke hotel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: