PT KAI Tutup 6 Perlintasan Kereta Api Liar di Jakarta Bogor Tangerang dan Serang

PT KAI Tutup 6 Perlintasan Kereta Api Liar di Jakarta Bogor Tangerang dan Serang

PT KAI tutup perlintasan kereta api liar di wilayah Jakarta Bogor Tangerang dan Serang -Humas/Daop 1 Jakarta-PT KAI

JAKARTA, DISWAY.ID-Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 JAKARTA kembali menutup enam perlintasan liar, Sabtu, 18 Juni 2022. Sebelumnya, PT KAI sudah menutup 17 perlintasan di wilayah Daop 1 JAKARTA sejak Januari hingga Juni 2022.

Langkah tersebut dilakukan PT KAI untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA). 

"Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat" ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui siaran pers tertulisnya. 

Adapun enam perlintasan liar yang sudah ditutup PT KAI Daop 1 Jakarta yaitu KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji Bekasi, KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah, KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede Bogor

Kemudian juga di KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede, KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa dan KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal. 

BACA JUGA:PT KAI Pastikan Stasiun Gambir Belum Pensiun Layani Penumpang KA Jarak Jauh

Dari 17 perlintasan yang ditutup itu, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi. Penutupan tersebut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan lainnya. 

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," papar Eva.  Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan. 

BACA JUGA:Pencuri Besi di Area Rel Stasiun Daop 1 Jakarta Akhirnya Tertangkap

Dengan adanya angka kecelakaan tersebut, PT KAI menutup perlintasan liar dengan harapan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan. "Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan," kata Eva.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi.  "Kami sudah memasang spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut," bebernya. 

Penutupan liar tersebut dilakukan PT KAI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Pada pasal tersebut mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan yang tidak mempunyai izin harus dilakukan penutupan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dengan dilakukan penutupan jalur perlintasan liar, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: