Kratom Diusulkan Masuk Narkotika Golongan I, Ganja Dilegalkan? Ini Penjelasan Petrus Reinhard
Ilustrasi: Legalisasi ganja. -Pixabay/@cytis-Disway.id
Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kratom sambung dia, saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat. Tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin. Zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.
Sebanyak delapan tersangka diamankan petugas BNNP Jatim, dan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja. -Julian Romadhon-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com