DPO Curanmor dan 12 Sepeda Motor Diringkus, Jual Satu Unit Rp 5 Juta

DPO Curanmor dan 12 Sepeda Motor Diringkus, Jual Satu Unit Rp 5 Juta

DPO curanmor dan 12 sepeda motor diringkus Polisi di Kalideres, Jakbar di Kampung Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. -intan afrida rafni-

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa, pelaku mengatakan jika hasil dari curiannya dijual ke daerah Lampung dengan harga Rp 5 juta. 

BACA JUGA:Rusia Ngamuk Pada Lituania dan NATO Ancam Musnahkan Inggris dengan Nuklir Gegara Blokir Pengiriman Barang

BACA JUGA:Investasi Tol Gedebage-Cilacap Rp 56 Triliun, Sepanjang 206.65 Km, Konstruksi Seksi 1 Mulai 2023

"Barang curian tersebut dijual pemotor dimulai dari harga Rp 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," terang AKP Syafri. 

Dari kejahatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

BACA JUGA:Seorang Warga Ditemukan Meninggal Dunia setelah Terseret Arus Banjir di Banggai

BACA JUGA:Kereta Inggris Lumpuh Total Dampak Karyawan Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Gaji

"Pelaku ZI yang merupakan seorang penadah harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan pelaku dikenakan pasal 480 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 12 unit motor, 14 pasang plat nomor palsu, 56 STNK palsu jenis motor berbagai merek, uang tunai Rp 200.000 dan perhiasan emas. (intan afrida rafni) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: