Agenda DPR RI Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022

Agenda DPR RI Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022

Agenda DPR RI hari ini, Selasa 14 Juni 2022-Dok. DPR RI/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah agenda kerja yang mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua akan dibahas hari ini oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI

Dianjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua, Pimpinan MPR dan Pimpinan DPRP, terkait Mendapatkan Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua.

Menyusul agenda selanjutnya terkait Penjelasan Optimalisasi Tugas Pengawas Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan Jepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan ini akan dibedah di Komisi IX DPR RI. 

Tak kalah menariknya ada pembahasan tentang RUU Pondok Pesantren. DPR akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU) dan Konferensi Pers berkaitan dengan RUU yang tengah digodok.

BACA JUGA:Paspor Buronan Mitsuhiro Taniguchi Dicabut Pemerintah Jepang dengan Alasan Membahayakan Keamanan 

Berikut ini agenda yang telah disusun Setjen DPR RI, Rabu 22 Juni 2022. 

10:00

Panja Pembahasan 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua Komisi II DPR RI:

Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI dan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Keuangan RI), terkait Membahas DIM 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua

10:00

Komisi IX DPR RI: 

Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Ini terkait Penjelasan Optimalisasi Tugas Pengawas Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait Kepatuhan Jepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Mengatur Kewenangan Pengawas Berada di Daerah 

11:00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: