Peranan 6 Tersangka Karyawan Holywings, Bagaimana dengan Pemilik Cafe?

Peranan 6 Tersangka Karyawan Holywings, Bagaimana dengan Pemilik Cafe?

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakulan oleh Holywings.--

BACA JUGA:Ribuan Mayat Korban Gempa Afghanistan Berserakan, Tiongkok Bergerak Kirim Bantuan

"Ada pun motif tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya dibawah target 65%," lanjut Kombes Pol Budhi.

Para tersangka pun diancam dengan beberapa Pasal, di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 dengan ancaman paling lama pidana 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: