Heboh! Seorang Ibu Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas Gegara Ingin Pergi Liburan dengan Suami

Heboh! Seorang Ibu Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas Gegara Ingin Pergi Liburan dengan Suami

Seorang ibu di Surabaya, Eka Sari Yuni Hartini (26) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 5 bulan hingga meninggal dunia-Istimewa-radar Tegal

"Saya sudah enggak enak. Saya lihati terus. Sudah ada binatangnya," ujarnya. 

Selain harus tidur di samping jenazah sang cucu. dalam kurun waktu tersebut, Eti menahan diri untuk tidak keluar dari rumah sama sekali. 

"Saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," imbuhnya.

Kapolsek Wonocolo, Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh nenek korban, Eti Suharti Basri.

Berdasarkan keterangan Eti, Eka susah sering menganiaya anak kandungnya. Hal itu dikarenakan Eka merasa jengkel, pasalnya bayi yang baru berusia 5 bulan tersebut sering menangis dan rewel.

Tak tahan dengan tangisan sang anak, pelaku pun melempar bayi tak berdosa itu ke tempat tidur sebanyak tiga kali dengan posisi punggung dan kepala korban mengenai kasur.

"Pelaku juga memukul punggung korban sebanyak satu kali dan mengetahui kalau korban sudah diam tak bergerak," ungkap Roycke dalam konferensi pers-nya, Senin 27 Juni 2022.

Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis.

Berdasarkan hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim inafis Polrestabes Surabaya, di Jalan Siwalankerto, terungkap adanya luka akibat benda tumpul pada bagian punggung korban. 

BACA JUGA:Pedagang Anggap PeduliLindungi Jadi Syarat Susahkan Pembeli Minyak Goreng Curah

Bahkan kepala korban juga memar hingga mengeluarkan semacam cairan.

"Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” tuturnya.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads