Polisi Bocorkan Soal Status Roy Suryo di Kasus Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ternyata...

Polisi Bocorkan Soal Status Roy Suryo di Kasus Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ternyata...

Roy Suryo Polisikan Pengunggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi--Twitter/@KRMTRoySuryo2

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan langkah-langkah dalam perkembangan kasus tindak pidana dugaan penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo menjadi terlapor dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:DPR: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya, Viral Foto Pika Penderita Cerebral Palsy

Kombes Pol Ensra Zulpan juga mengatakan pihaknya melalui Subdit Siber Reskrimsus telah melakukan beberapa langkah-langkah proses penyidikan.

"Telah diterbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas terhitung tanggal 23 Juni 2022, kemudian mengirimkan undangan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi yang diagendakan untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis 30 Juni 2022," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

"Kemudian melakukan permintaan keterangan terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, cyber dan hukum pidana. Kita juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta," tambahnya.

BACA JUGA:1.682 Guru PPPK Kabupaten Serang Tak Digaji Selama 6 Bulan, Kok Bisa? Ini Kata Bupati Ratu Tatu

Kombes Zulpan juga menambahkan, ada juga rencana tindak lanjut oleh penyidik terkait dengan penanganan kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022 ini.

Selain itu Zulpan juga mengatakan ada laporan yang sama terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung SARA atau penistaan agama.

"Untuk laporan di Bareskrim, terhitung hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk menanganinya," lanjutnya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Wali Kota Bogor dan Bandung Tindak Tegas Holywings

Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 a KUHP.

"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, dan beberapa rencana tindak lanjut penyidik, akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan digital forensik dan keterangan saksi-saksi lain terkait dengan keahliannya yang akan dibutuhkan oleh penyidik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: