Izin Holywings Dicabut, Gus Miftah Singgung Nasib Karyawannya: Saudaraku, Orang yang Meragukan...
Gus Miftah turun prihatin dengan nasib 3000 karyawan Holywings saat ini. Ia pun memberikan sebuah petuah--Instagram/@gusmiftah
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Dalam 2 Minggu 6 Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tambora
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut di bawah ini.
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
BACA JUGA:Reaksi Tak Terduga Indra Bekti saat Disebut Muncul di Money Heist, Namanya Trending di Twitter
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Jakarta, Cocok untuk Ajak si Kecil Liburan
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: