Polisi Ringkus 3 Tersangka Curas di Tangsel, Korban Dibunuh, HP Curian Dijual Rp 30 Ribu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Curas di Tangsel, Korban Dibunuh, HP Curian Dijual Rp 30 Ribu

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.-Istimewa-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob dan Sundit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan  (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kasus ini terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 02.00WIB, dini hari.

Untuk TKP bertempat di kontrakan no 12 Jl. Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

"Korban inisialnya SL (35) meninggal dunia. Pelakunya ada 3 orang. Pelaku utama atau eksekutor inisial AJL (38) laki-laki, kedua inisial J, (49) laki-laki sebagai penadah dan ketiga inisial S, laki-laki yang juga sebagai penadah," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.

BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Berhak 'Minum' Pertalite dan Solar Bersubsidi, Punyamu Masuk Kriteria?

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 1 unit HP Samsung J7 Pro hitam, 1 buah gagang pisau bernoda darah, 1 buah mata pisau bernoda darah, 1 helai seprei motif hewan warna ungu, 1 buah topi, celana jeans, dan kaos, serta casing HP.

"Modus yang digunakan pelaku ini awalnya berniat melakukan pencurian dengan sasaran HP. Kemudian korban melakukan perlawanan dan akhirnya pelaku menusuk perut korban sebanyak 9 kali hingga meninggal dunia berlumuran darah," jelas.

Kombes Zulpan juga menjelaskan, yang cukup mengejutkan adalah, HP korban yang berhasil dicuri tersebut dijual seharga Rp 30 ribu kepada dua tersangka yang menjadi penadah.

BACA JUGA:Pemerintah Siap Legalkan Ganja untuk Medis, Ini Syaratnya

"Ternyata betul (HP curiannya) dijual Rp.30ribu. Untuk makan katanya, jadi motifnya ini ekonomi sampai hati menghabisi nyawa orang lain," ungkapnya 

"Hal ini tentunya di luar etika keagamaan dan norma-norma di negara kita," tambahnya.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kemudian Pasal 365 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 480 atau tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads