Breaking News: Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Imbas Meme Stupa Mirip Jokowi
Kuasa Hukum Pelapor menunjukkan bukti Roy Suryo melecehkan simbol sakral Umat Buddha, Senin 20 Juni 2022.-M Ichsan/Disway.id-
“Maka dari itu kita akan jelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi," ujar Pitra.
"Beserta juga kita akan bawa ahli dari Pak Lieus Sungkharisma dari mewakili umat Buddha, agar kasus ini clear dan terang benderang," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya yakni berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Top! Havid Adhitama Ciptakan Stasiun Cuaca Dieng dan Sejumlah Alat, Berbekal Pengetahuan Otodidak
“Intinya, saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia. Itu aja,” tegasnya.
Sementara itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan siap menentukan status dari Mantan Menpora, Roy Suryo terkait meme patung Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui beberapa waktu lalu unggahan Roy Suryo soal editan foto patung Buddha Candi Borobudur tersebut sempat gempar di media sosial Twitter.
Hingga akhirnya Roy Suryo dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dianggap telah melecehkan simbol salah satu agama yang ada di Indonesia.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berikan tanggapan.
“Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai pelapor telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukumnya, Putra Romadoni Nasution, pada 16 Juni 2022.
“Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang terlapor dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro,” ucap Zulpan.
Tim penyidik telah melakukan beberapa langkah dalam laporan ini seperti menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarifikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022
Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa ahli, seperti ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, dan ahli hukum pidana serta koordinasi juga sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan adanya laporan-laporan kasus unggahan editan foto Patung stupa Buddha Candi Borobudur, penyidik tengah menjalankan tugasnya sambil melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan pemeriksaan lanjutan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: