Roy Suryo Beri Bukti Penyebar Stupa Mirip Jokowi ke Polisi: 'Screenshot Itu Bukan Alat Bukti', Lalu Apa?

Roy Suryo Beri Bukti Penyebar Stupa Mirip Jokowi ke Polisi: 'Screenshot Itu Bukan Alat Bukti', Lalu Apa?

Roy Suryo beri bukti penyebar pertama Stupa mirip Jokowi ke polisi-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya, Roy Suryo mengatakan bahwa screenshoot bukanlah merupakan alat bukti suatu laporan perkara.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat berupa link pengunggah pertama dan kedua hingga seterusnya, yang menyebarkan Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, kata dia, screenshot atau hasil tangkapan layar pada ponsel bukan sebuah alat bukti dalam kasus UU ITE.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menpan-RB TJahjo Kumolo Dikabarkan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Temukan Identitas Pemberi Sandal Mirip Bom ke Lapas Wanita Tangerang, Kombes Zulpan: Yang Order Dari...

"Bukti yang saya sampaikan untuk mendukung pak Pitra Romadoni bukan hanya berupa screenshoot," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Juni 202.

"Screenshoot menurut undang-undang ITE di Pasal 5 ayat 1 itu bukanlah alat bukti elektronik. Jadi yang saya sampaikan lengkap filenya, lengkap URL-nya, lengkap dengan patchnya, lengkap dengan jejaknya semua," terang pakar Telematika ini.

Penyataan ini tentunya menanggapi dua laporan kepada dirinya yang diduga sebagai penistaan agama karena telah me-retweet meme patung stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juni  2022 lalu.

"Saya sangat menghormati, mengapresiasi dan saya sangat menunggu itu (pemanggilan polisi) karena itu bisa memberikan bukti kepada masyarakat seterangnya kasus ini seperti apa," lanjutnya.

BACA JUGA:Rayuan 'Ganas' Oknum TNI Gadungan Buat Gadis Cantik di Cirebon Kepincut, Sudah Tunangan Eh Ternyata...

BACA JUGA:41 Perwira Jadi AKBP, Polda Metro Jaya Upacara Kenaikan Pangkat

"Di dalam UU ITE Pasal 28 kebetulan saya termasuk pembuat UU ITE, memang betul kalau dulu yang asli no 11 tahun 2008 hanya mengena si pelakunya. Ketika kami revisi, saya termasuk perevisinya UU no 19 tahun 2016 harap dikejar juga penyebarnya," jelasnya.

"Tetapi yang tidak banyak orang tahu, naskah akademik dari UU ITE itu adalah mencerminkan andai kata ada penyebar dan pembuat, harus dicari originalnya," tambahnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini juga memaparkan, kalau ada penyebar pertama dan kedua, ngapain penyebar ketiga, keempat dikejar. Justru penyebar diawal atau pengedar itu yang harus dikejar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: