Tunjangan Profesi Wartawan, Antara Independensi dan Kesejahteraan

Tunjangan Profesi Wartawan, Antara Independensi dan Kesejahteraan

Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Periode Dewan Pers 2019-2022, yang pasti wartawan harus selalu independen, apakah dia mendapat tunjangan profesi ataupun tidak.--

Harus ada nilai tambah yang jelas, kata mereka.

Jika kalau bicara tentang tunjangan sertifikasi wartawan entah mengapa dikaitkannya dengan sertifikasi guru, bukan profesi lain seperti dosen.

BACA JUGA:Pasangan Apri/Fadia Tekuk Korea Dua Set Langsung, Melaju ke Babak Final Malaysia Open 2022

Maka dalam suatu kesempatan ketika topiknya sedang menghangat, saya sempat bertanya kepada Ketua Dewan Pers (2019-2022) Mohammad Nuh karena beliau pernah menjadi Menteri Pendidikan Nasional. 

Jawabannya sederhana, tunjangan bagi guru bersertifikat merupakan amanat Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Ada beberapa pasal terkait di sini, yakni Pasal 14 tentang hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, Pasal 15 tentang jenis-jenis penghasilannya yang salah satunya adalah tunjangan profesi, dan Pasal 2 bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Selain undang-undang di atas ada produk turunan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 12 tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan yang mengatur penyaluran tunjangan dan syarat bagi calon penerima tunjangan, yang diatur secara jelas dan terperinci.

BACA JUGA:Awal Mula PNS Dapat 'Gaji ke-13' Setiap Tahunnya, Ternyata Begini Kisahnya

Lalu bagaimana dengan tunjangan profesi wartawan?.

Dalam Undang-undang No40 tentang Pers, sama sekali tidak diatur kewajiban negara terkait kesejahteraan wartawan

Karena lahir di masa euphoria reformasi, semangatnya adalah bebas dari pemerintah, pers harus mampu dan mengatur diri sendiri. 

Pasal 10 dikatakan, Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Jadi, nyawa wartawan bergantung pada perusahaan pers. 

BACA JUGA:Viral Satpam Nyanyikan Lagu 'Tiara' dengan Suara Mirip Penyanyi Aslinya: Kalau Aku Sih YES!

Bagaimana kalau perusahaan pers tidak mampu memberi kesejahteraan bagi wartawannya? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait