Tunjangan Profesi Wartawan, Antara Independensi dan Kesejahteraan
Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Periode Dewan Pers 2019-2022, yang pasti wartawan harus selalu independen, apakah dia mendapat tunjangan profesi ataupun tidak.--
Bagaimana kalau wartawan disuruh memanfaatkan kartu persnya untuk mencari duit sebagai pengganti gaji?
Pembahasan lain tentang wartawan di UU No 40 tentang Pers ada di Pasal 7, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik lalu di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kalaupun ada terkait barangkali di Pasal 15 tentang Dewan Pers.
BACA JUGA:Kenang Almarhum Tjahjo Kumolo, Kabasarnas Ungkap Rasa Kagetnya Saat Pertama Kali Bertemu
Pada ayat (2) huruf f dikatakan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah (f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Dari butir f ini misalnya Dewan Pers sudah mengeluarkan Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Standar Organisasi Wartawan, yang di dalamnya juga terkait dengan kesejahteraan.
Dalam butir f tersebut perusahaan pers wajib memberikan gaji minimal setara UMP sebesar 13 kali dalam satu tahun.
Tapi faktanya ada banyak sekali perusahaan pers yang menggaji wartawan di bawah UMP, dan kondisi ini disikapi dengan pasif, kecuali apabila ada pengaduan ke Dewan Pers, status terverifikasi perusahaannya bisa dicabut.
BACA JUGA:Ini Kota Terbaik di Dunia yang Cocok Buat Solo Traveler Tahun 2022, Bali Termasuk Juga Lho...
Dari catatan di atas maka sebenarnya kalau ingin tunjangan sertifikasi wartawan dapat terwujud cara paling ampuh adalah mengamandemen UU No 40 tentang Pers.
Akan tetapi usulan ini pada umumnya ditolak oleh hampir seluruh masyarakat pers karena menilai parlemen saat ini cenderung represif terhadap pers.
Tidak ada jaminan pasal yang dibahas hanya soal tunjangan sertifikat, anggaran pemerintah untuk Dewan Pers, ataupun yang positif.
Bisa-bisa nanti untuk menerbitkan perusahaan pers perlu ada izin, untuk menjadi wartawan harus begini-begitu.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri: Anda Berkata Kata Seenak Jidat!
Kalaupun masuk dalam prolegnas, tidak ada jaminan akan dibahas dalam waktu singkat, karena perlu melobi pemerintah dan parpol-parpol besar, yang tidak mudah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: