Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Termasuk Punya Anda?

Jenis Motor Dilarang 'Tenggak' Pertalite, Termasuk Punya Anda?

SPBU--

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina di seluruh Pulau Jawa resmi dimulai 1 September 2022.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengataan selain Pulau Jawa, pada tanggal itu implementasi itu juga berlaku di Palu, Pontianak, dan Mataram.

"Kami tahap implementasi wave (gelombang) I terlebih dahulu di beberapa daerah. Lalu, dilanjutkan ke wave II yang mencakup seluruh Pulau Jawa," kata Mars, Sabtu 2 Juni 2022.

Dalam aturan itu nantinya, sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc akan dibatasi.

BACA JUGA:Taklukan Tuan Rumah, Fajar/Rian Tembus Final Malaysia Open 2022

Sejumlah motor dengan mesin di atas 250 cc. Untuk merek Honda, motor dengan kubikasi di atas 250 cc di antaranya CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, hingga Gold Wing.

Lalu dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07. Sementara dari merek Kawasaki yang produknya memiliki mesin 250 cc ke atas yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S.

Selanjutnya BMW, semua produk roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk di atas 250 cc.

Pertamina menyampaikan pembelian bahan bakar bensin RON 90 Pertalite masih bisa dilakukan tanpa pembatasan melalui aplikasi, khususnya pengguna motor.

BACA JUGA:Keok dari Axelsen, Jonatan Christie Gagal ke Final Malaysia Open 2022

Kendati begitu, aplikasi ini berfungsi mengidentifikasi masyarakat dalam pembelian bahan bakar subsidi.

"Saat ini proses uji coba pendaftaran lewat aplikasi masih hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, taksi, dan truk," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Sementara untuk roda dua dan LPG, kata Irto, masih menunggu setelah pendaftaran BBM selesai.

"Pendaftaran untuk kendaraan roda empat, khusus yang Pertalite tanggal 1 Juli baru pendaftaran. LPG 3 kg masih pengembangan sistem. Belum ada registrasi. Belum akan kami laksanakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: