Pelajar Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Perkosa Kakak Kelasnya 2 Kali di Hotel
Pelajar ditangkap polisi karena diduga melakukan perkosaan terhadap kakak kelasnya pada Minggu 3 Juli 2022. --Sumeks.co
PALEMBANG, DISWAY.ID- Seorang pelajar berusia 16 tahun ditangkap karena diduga memperkosa kakak kelasnya sebanyak 2 kali di Hotel di Kecamatan Sukarami, PALEMBANG.
MR diamankan polisi lantaran nekat perkosa kakak kelasnya sendiri berinisial FA (17). MR mengaku lakukan pemerkosaan terhadap kakak kelasnya dengan modus ajak makan dan jalan. “Lalu setelah itu saya ajak chek ini. Tetapi tidak jadi hanya jalan jalan saja,” katanya.
Pada keesokan harinya, MR hubungi lagi FR untuk kembali untuk mengajak dia ke hotel. “Saya katakan jadi enggak, siangnya dibalas sama dia dan katanya dia mau mandi dulu, setelah itu saya disuruh jemput dia ke rumahnya,” katanya.
Ketika mendapat lampu hijau itu, MR langsung bergegas menjemput FR menggunakan motor dan pergi ke hotel. “Saya hanya berteman dengan dia, modus hanya mengajak beli makanan dan tidak ada paksaan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Dituduh Perkosa Wanita Ini dan Bayar Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar
MR diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu 3 Juli 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Modus yang dilakukan oleh MR ini terbilang sangat pasaran, dimana setiap pria yang hendak mengajak kencan seorang wanita pasti alasannya mencari makan diluar.
Usai ajakannya MR ini ampuh untuk mengajak FA keluar, ketika sedang berada di perjalanan malah MR membelokkan sepeda motornya ke sebuah Hotel di bilangan Kecamatan Sukaramai, Palembang, pada Minggu 3 Juli 2022. Sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasatreskirm Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku MR ini diamankan ketika selesai melancarkan aksinya terhadap FA.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, FR disetubuhi sebanyak dua kali didalam hotel itu. Dimana kejadian pertama terjadi pukul 13.00 WIB. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB.
“Didalam hotel itu pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali,” kata Kompol Tri Wahyudi. Dijelaskan lagi oleh Kompol Tri Wahyudi, bahwa FR merupakan kakak kelas dari pelaku.
Dan saat ini memang korban sudah selesai sekolah. Menurut Kompol Tri Wahyudi, antar pelaku dan korban tidak memiliki hubungan special apapun. Dan hanya berteman saja.
“Modus pelaku ini mengajak korban dengan iming iming makan dan jalan jalan,” kata Kompol Tri Wahyudi.
MR akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya ini, dan pihak kepolisian menjerat MR dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(sumeks)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: