Anies Senyum Saat Ditanya Soal Kerja Sama Pemprov DKI dan ACT

Anies Senyum Saat Ditanya Soal Kerja Sama Pemprov DKI dan ACT

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan--

JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Anies yang ditemui usai melakukan konferensi pers Peresmian Perpustakaan Jakarta Dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Area Perpustakaan Gedung Panjang Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, mengabaikan pertanyaan tentang ACT. 

“Pak, soal ACT, pak,” ucap wartawan berkali-kali pada sesi akhir tanya jawab.  Namun, Anies Baswedan enggan menjawab dan justru menyudahi wawancara tersebut. 

BACA JUGA:Nasib ACT Daerah Pasca 60 Rekening Diblokir dan Izin Dicabut

Dia langsung berbalik untuk berkeliling perpustakaan TIM. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu terlihat hanya tersenyum dan mengacungkan jempolnya kepada wartawan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali bekerja sama dengan ACT untuk mengumpulkan donasi.

Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.

Lembaga ACT sendiri belakangan ramai karena dugaan penyelewengan dana umat.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi 5 Juli 2022. 

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT. 

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022. (mcr4/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: