Pemprov Jabar Minta Kepala Daerah Cabut Perizinan ACT

Pemprov Jabar Minta Kepala Daerah Cabut Perizinan ACT

Logo ACT. Foto : Ricardo/JPNN.com--

BANDUNG, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jabar untuk segera menutup atau menghapus perizinan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal ini adalah buntut temuan adanya penyelewengan dana umat. 

“Pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepda para Bupati dan Wali Kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini,” kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 7 Juli 2022.

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka dan Unsur Pidana, Kenapa Izin ACT Dicabut?

 Meskipun kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kementerian Sosial (Kemensos). Uu menjelaskan, adanya permintaan tersebut karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kembali.

“Ini kan identik dengan keuangan, kalau keuangan selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup,” ungkapnya.

Bahkan ia juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Jawa barat untuk menghentikan menyalurkan sumbangan kepada Yayasan ACT. 

BACA JUGA:Nasib ACT Daerah Pasca 60 Rekening Diblokir dan Izin Dicabut

Sebelum ada kepastian dari pihak APH (aparat penegak hukum), itu masih banyak yang memerlukan sumbangan dan juga masih banyak lembaga-lembaga yang masih valid dalam menyalurkan sumbangan seperti Baznas yang ada di Jabar yang dianggap pelat merah (lembaga milik pemerintah),” ujarnya.

Maka, dari adanya kasus yang menimpa yayasan ACT, Uu berharap bahwa seluruh masyarakat dapat menahan diri dalam memberikan sumbangan kepada lembaga filantropi tersebut.

“Untuk sementara ini harapan kami masyarakat tidak memberikan penyaluran dana kepada mereka,” pungkasnya.(jabarekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: