Belum Ada Tersangka dan Unsur Pidana, Kenapa Izin ACT Dicabut?

Belum Ada Tersangka dan Unsur Pidana, Kenapa Izin ACT Dicabut?

Aab Elkarimi mengkritisi langkah pemerintah yang langsung memblokir dan mencabut izin ACT-Instagram/@aab_elkarimi-

JAKARTA, DISWAY.ID-Ramai berita tentang ACT, Aab Elkarimi membandingkan gaji petinggi Pertamina dengan gaji petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi sorotan. 

Aab Elkarimi seorang konten kreator yang aktif di TikTok dan Instagram itu mengomentari kasus dugaan penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi, dan fasilitas mewah yang diterima  mantan petinggi ACT.

Aab Elkarimi memberi contoh perbandingan tentang tudingan gaji Rp250 juta yang diterima petinggi ACT.  Sekilas gaji tersebut tampak berlebihan di mata publik untuk sekelas petinggi lembaga dana kelolaan.

Padahal, jika dilihat dari sudut pandang lembaga berskala internasional yang punya fungsi diplomatik lewat misi kemanusiaan dan lembaganya sehat berpredikat WTP, maka gaji sebesar itu akan tampak wajar.

BACA JUGA:Izin ACT Dicabut, Cak Imin Ajak Masyarakat Donasi ke Lazisnu

“Kalau dibandingkan dengan Pertamina, petingginya bisa sampai Rp37 miliar lebih per tahun, padahal perusahaannya nggak sehat,” ujarnya.

Aab Elkarimi juga mempertanyakan apakah perlu ACT dibubarkan jika seandainya memang ada pejabat yang salah karena melakukan penyelewengan.

Jika memang logika itu yang digunakan, maka hal yang sama harus berlaku pada penindakan korupsi di tanah air. Di mana, partai politik juga harus dibubarkan jika ada kader yang korupsi.

“Korupsi di Indonesia oleh anggota parpol kan banyak, kenapa parpolnya nggak dibubarkan. Atau korupsi di Kemensos ya, yang merugikan Rp 6,9 triliun, harusnya bubarin dong,” sambungnya.

Singkatnya, Aab Elkarimi ingin menjelaskan bahwa poin utama masalah ini bukan pada perdebatan data yang masih dinamis, tapi langkah aneh pemerintah yang langsung mencabut izin dan memblokir 60 rekening.

“Padahal tindak pidana awalnya saja belum ada nih, belum ada tersangka, baru diduga dan baru akan diminta klarifikasi,” tegasnya.

“Saya tidak tahu apakah ini akan menjadi semacam tambahan luka dari komponen umat Islam yang terbiasa dengan pembubaran pencabutan maupun pembusukan,” katanya.

Sementara itu, pasca ramai diberitakan atas dugaan penyelewangan dana, Presiden ACT Pusat Ibnu Khajar mengatakan restrukturisasi pembenahan dilakukan. Melakukan penggantian 78 Ketua Pembina ACT di Indonesia, serta tiga representative di Turki, Palestina, dan Jepang.

Juga melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Hal itu penting dilakukan untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads