Pelaku Asusila di KRL Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi. Suasana di KRL 2-Rizky Ari Gunawan-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pelaku perbuatan asusila di Kereta rel Listrik (KRL) commuter line pada Jumat 29 April 2022 lalu kini telah berstatus tersanka dan dijebloskan ke penjara oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka itu berinisial IP (26) alias MIIDB.
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Promo Threesome MR.Braid Bikin Heboh, Polisi: Tidak Ada Unsur Asusila Hanya Strategi Marketing
Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.
"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Dia menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: