Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina, Pertanyakan Larangan Isi Bio Solar di SPBU

Sopir Truk Geruduk Kantor Pertamina, Pertanyakan Larangan Isi Bio Solar di SPBU

Puluhan sopir truk menggelar aksi untuk mempertanyaan kebijakan larangan pengisian bio solar di depan Pertamina Pulau Baai, Senin 11 Juli 2022-Febi -Rakyat Bengkulu

BENGKULU, DISWAY.ID-Sejumlah sopir truk menggeruduk kantor PT. Pertamina TBBM Pulau Baai BENGKULU, Senin 11 Juli 2022. 

Puluhan sopir angkutan truk ini menggelar aksi dengan memarkirkan puluhan unit truk di depan kantor secara berjejer.

Aksi tersebut untuk mengkritisi peraturan Pertamina yang melarang angkutan truk untuk melakukan pengisian BBM Subsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). 

"Kami mempertanyakan dengan Pertamina ada apa dengan bio solar ini, kami tidak boleh melakukan pengisian sedangkan minyak itu masih ada dan masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata salah satu perwakilan Sopir Truk, Abui.

BACA JUGA:Pertamina Rilis Harga Baru BBM di 34 Provinsi Naik, Berikut Daftar Resmi Pertamax Turbo, Dexlite dan Solar

Lanjutnya, mereka yang terdiri dari sopir perorangan ini menilai bahwa mereka yang kerap mengangkut batu bara, pasir, sawit, pertanian dan lainnya ini tidak dapat lagi membeli bio solar di SPBU.

Padahal kendaraan lain yang juga menggunakan bio solar seperti truk ekspedisi, mobil box dan pengangkut kayu masih diperbolehkan.

"Kami ke sini hanya mempertanyakan kepada pihak Pertamina kenapa tidak bisa lagi kami sopir dump truk ini mengisi bio solar di SPBU," sambungnya.

BACA JUGA:Soal Ledakan dari Pipa Bocor di Indramayu, Ini Penjelasan Pertamina EP

Pihaknya juga berencana akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi pihaknya yang bekerja sebagai sopir truk ini.

"Besok (Selasa 12 Juli) kita akan ada gebrakan lebih besar lagi. Besok kita akan demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu," tukas Abui, mengutip Rakyatbengkulu.disway.id

Diketahui beberapa SPBU yang menjual bio solar saat ini telah tidak melayani pengisian BBM subsidi bio solar kepada kendaraan angkutan berat.

Ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT.

Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut Mineral dan Batu Bara sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads