Kasir Alfamart Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Modus Top Up dan Penjualan Tanpa Struk
Ilustrasi. Kasir Alfamart ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang modus top up dan belanja tanpa struk --Pixabay
BENGKULU, DISWAY.ID-Seorang kasir minimarket Alfamart ditetapkan sebagai tersangka Polsek Ratu Samban.
Kasir berinisial ED (23) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan karena nekat menggelapkan uang Rp 4,5 juta milik perusahaan.
Modus operandinya yakni melakukan pengisian akun elektronik (top up) ke akun pribadi juga tidak memasukkan sejumlah penjualan ke dalam sistem (struk).
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, Aiptu Ujang Risuldi mengatakan, ED telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Tertarik Bekerja di Alfamart? Intip Besaran Gaji Seluruh Karyawannya
Dari hasil penyelidikan ED diketahui baru bekerja satu bulan sebagai kasir Alfamart Putri Gading Cempaka, Ratu Samban, Bengkulu.
"Tersangka mengakui bahwa telah menggelapkan uang toko dengan cara top up ke aplikasi handphone miliknya sendiri," sampainya, Senin 11 Juli 2022 .
Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, ED mengaku uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kosan yang telah menunggak.
"Untuk bayar kosan, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau kerja di sana baru satu bulanan," singkatnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Ratu Samban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id