Apa Hukumnya Simpan Daging Kurban Hingga Melewati Hari Tasyrik?

Apa Hukumnya Simpan Daging Kurban Hingga Melewati Hari Tasyrik?

Ilustrasi. Hukum daging kurban disimpan lama hingga melewati hari Tasyrik. ---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID-Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban telah berlalu namun tidak sedikit orang yang masih menyimpan daging kurbannya karena tidak habis dimakan sekaligus atau tidak sempat mengolahnya. 

Lalu bagaimana hukumnya menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik atau lebih 3 hari sejak idul adha. Berikut penjelasanya sebagaimana dilansir dari NU Online. 

Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

BACA JUGA:Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan di Kulkas? Simak Penjelasannya

Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban

Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. 

Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Buat Daging Kurban Tetap Awet dan Segar? Ternyata Mudah Bisa Diterapkan saat Idul Adha

Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.

 تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya, “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu".

Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. 

Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat. 

Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan. Wallahu a’lam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: