Presiden Jokowi: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022, Syaratnya….
Doa Marym untuk meminta diberi kelancaran saat proses melahirkan-marncom/ Pixabay-Berbagai sumber
1. Mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Adapun Instruksi Presiden ini berlaku sampai 31 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: