Presiden Jokowi: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022, Syaratnya….
Doa Marym untuk meminta diberi kelancaran saat proses melahirkan-marncom/ Pixabay-Berbagai sumber
2. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim program Jampersal.
BACA JUGA:Ngeri, Semburan Gas Membumbung Tinggi Gegara Pipa Bocor di MT Haryono, Polisi Ungkap Penyebabnya
BACA JUGA:Husin Shihab Peringatkan Habib Rizieq Usai Bebas, Nama Jokowi Ikut Diungkit: Presiden Baik Hati
3. Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
4. Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
5. Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bukan Mama, Ini Panggilan Nicholas Sean ke Istri Ahok: Masa Harus Manggil Mami!
BACA JUGA:GIIAS 2022 Hadirkan Electric Vehicle Test Track Indoor, Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
6. Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
7. Berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
8. melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kementerian Kesehatan dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.
9. Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Pipa Gas di Tebet Bocor, Lalin Cawang Atas Arah Timur Ditutup
BACA JUGA:Putin Mengatakan Ukraina Tak Ingin Perdamaian, Perang Bakalan Terus Berlangsung
2. Instruksi Mendagri dan Menteri Sosial
Selanjutnya, ada pula instruksi untuk Mendagri Tito Karnavian, sebagai berikut:
1. Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
2. Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jampersal.
3. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung program Jampersal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: