Presiden Jokowi: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022, Syaratnya….

Presiden Jokowi: Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara Sampai Akhir 2022, Syaratnya….

Doa Marym untuk meminta diberi kelancaran saat proses melahirkan-marncom/ Pixabay-Berbagai sumber

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa biaya persalinan ibu hamil ditanggung pemerintah hingga 31 Desember 2022.

 

Putusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengeluarkan aturan terbaru perihal biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil di Indonesia, yang akan ditanggung negara.

 

Peraturan ini dikeluarkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

 

Kendati demikian, layanan ini berlaku bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria, yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

BACA JUGA:Tangisan Nathalie Holshcer Saat Bertemu Sule di Ruang Mediasi Perceraian

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Brigadir J Desak Brigjen Hendra Kurniawan Juga Dinonaktifkan: Dia Bagian dari Masalah

 

Inpres ini ditanda tangani Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu, dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

 

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian sedikit kutipan isi instruksi Presiden dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

 

Terkait hal pembiayaan ibu melahirkan tersebut, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Magelang Jakarta Dipertanyakan oleh Pihak Keluarga, Polri Angkat Bicara Bahwa CCTV Tersebut…

BACA JUGA:Isu Dugaan Brigadir J Alami Penyiksaan Diperdebatkan, Kuasa Hukum: Terdiri dari Beberapa Orang

 

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

 

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

 

Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus terhadap para jajarannya.

BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?

BACA JUGA:Komandan Yonif 310/KK Beberkan Penyebab Asli TNI Vs Sopir Angkot di Cicurug: Mereka Teriak Keroyok..

 

1. Instruksi Menko PMK dan Menteri Kesehatan

 

Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala, setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Bukan hanya itu, Menteri Kesehatan (Menkes) juga diberikan instruksi sebagai berikut:

 

1. Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads