Kini, Nomor Induk Kependudukan Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP

Kini, Nomor Induk Kependudukan Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP

NIK bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.-ist-

Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: