Duh! iPhone Pacar Brigadir J Ikut Disita Pihak Kepolisian, Kuasa Hukum Bongkar Alasannya
Pemeriksaan 11 keluarga Brigadir J ini dilakukan oleh delapan penyidik dari Mabes Polri yang dilaksanakan di Polda Jambi pada Jumat 22 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan 11 keluarga Brigadir J ini pihak penyidik melontarkan puluhan pertanyaan dan penyidik kembali terima bukti baru.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa pemerikasaan tersebut di mulai pada pukul 9.30 WIB.
BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Kabar 1 Tricon Container US Army Berisi Senjata Disegel Bea Cukai
“Sedangkan bukti baru yang diterima oleh penyidik masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan tambah Kamaruddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga membenarkan bahwa pihak kelaurga Brigadir J menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Pemeriksaan keluarga Brigadir J ini dipimpin langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Suharnoko dan penyidik Mabes Polri.
"Ada 11 keluarga (Brigadir J) yang diperiksa, termasuk kedua orangtuanya. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Brigjen Pol Agus.
Diberitakan sebelumnya bahwa setelah dilakukannya pertemuan antara pihak penyidik Polri dengan keluarga serta kuasa hukum yang menyepakati akan dilakukannya otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.
BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan Kabar 1 Tricon Container US Army Berisi Senjata Disegel Bea Cukai
Pilihan ekshumasi muncuat setelah tim kuasa hukum menemukan berbagai fakta baru di jasad Brigadir J berupa bekas luka dan memar yang sebelumnya di ungkapka oleh pihak kepolisian bahwa Brigadir J tewas setelah penembakan antar Polisi dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa nantinya proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan oleh tim independen
Tim indipenden ini akan melibatkan dokter forensik dari rumah tiga mitra TNI hingga RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit swasta.
Dari tim yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum sebagain besar beranggotakan dari pihak kemiliteran.
"Telah dibicarakan tadi dalam gelar bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional. Termasuk yang diajukan polisi," jelas pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 21 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: