Fantastis! Sabuk Juara Legenda Tinju Muhammad Ali Dibeli Kolektor Irsay Seharga Rp 92 Miliar

Fantastis! Sabuk Juara Legenda Tinju Muhammad Ali Dibeli Kolektor Irsay Seharga Rp 92 Miliar

Sabuk legenda tinju Muhammad Ali. -Twitter/@JimIrsay-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sabuk juara legenda tinju Muhammad Ali dari kemenangannya dalam pertarungan yang dijuluki “Rumble in the Jungle” pada 1974 atas George Foreman dibeli oleh pemilik tim football Amerika Indianapolis Colts, Jim Irsay, seharga 6,18 juta dolar AS atau sekitar Rp 92,5 miliar.

Irsay, yang dikenal sebagai kolektor memorabilia, mengumumkan pembelian tersebut, Minggu, melalui akun Twitter-nya. Dia mengatakan bangga menjadi pemilik sabuk bersejarah dalam tinju dunia World Boxing Council (WBC) itu.

Irsay mengisyaratkan barang tersebut mungkin akan ditampilkan dalam pameran koleksinya yang akan diadakan pada Agustus di Chicago serta pada September di Indianapolis.

Dikutip dari AFP, Heritage Auctions mengatakan bahwa angka tersebut merupakan salah satu harga tertinggi yang pernah dibayarkan untuk barang memorabilia olahraga.

BACA JUGA:Tyson Fury Siap Naik Ring Tinju Lagi Asal Dibayar Rp 9 Triliun

BACA JUGA:Petinju Asal Jerman Mendadak Meninggal di Atas Ring, Ternyata Ini Penyebabnya

“Setelah beberapa jam menyaksikan dua penawar bolak-balik melewati sabuk ini, ini terbukti menjadi pertempuran yang layak untuk Rumble itu sendiri,” kata Direktur lelang barang olahraga Heritage Auctions, Chris Ivy, dalam laman resmi perusahaan lelang barang koleksi itu.

“Kami sangat senang dengan potongan sejarah tinju yang luar biasa ini - sejarah olahraga, sejarah budaya menemukan seorang juru kunci yang luar biasa yang sekarang akan membaginya dengan seluruh dunia,” tuturnya

Ali mengalahkan Foreman yang sebelumnya tak terkalahkan di Kinshasa, Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo) dengan KO ronde kedelapan untuk merebut kembali mahkota kelas berat dunia.

Ali, yang meninggal pada 2016 pada usia 74 tahun, mempertahankan mahkota WBC hingga kalah dari Leon Spinks pada 1978.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads