Kamaruddin, Sudah Minta Maaf Belum? Kuasa Hukum Ahok: Jika Tidak Saya Akan Lapor Polisi

Kamaruddin, Sudah Minta Maaf Belum? Kuasa Hukum Ahok: Jika Tidak Saya Akan Lapor Polisi

Kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mensomasi pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas pernyataannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. -Foto kolase: disway-

"Jangan berkata yang mengatakan ada tembak-menembak. Karena sampai detik ini tidak ada bukti apapun, tidak keterangan saksi manapun, yang menerangkan tembak- menembak, itu hanya keterangan Karo Penmas.

"Tapi kalau kemudian diperlihatkan kepada kita CCTV saya janji tutup mulut. Oh ini CCTVnya nih almarhum pegang senjata AS, gitu ya, kemudian si Bharada ini pegang senjata dengan kualifikasi buatan Austria itu.

"Karena saya sempat pegang senjata itu, gambarnya maksudnya. Kalau bekerja kan sesuai apa namanya, data.

"Dan saya berkonsultasi bukan dengan orang-orang biasa, saya berkonsultasi dengan ahli forensik, dengan perwira-perwira tinggi sampai dengan perwira pertama.

BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Fakta Mengejutkan Ini Soal Brigadir J, Bharada E dan Ajudan Ferdy Sambo Lainnya Diperiksa

"Saya tanyakan apakah betul glock 17 ini dipegang polisi pemula? Tadi perwira tinggi bilang ke saya itu adalah senjata saya pas saya sudah jadi direktur.

"Kita harus pahami kalau direktur di Mabes itu artinya BJP, Brigadir Jenderal Polisi bukan Bharada 2....”

Pernyataan Kamaruddin ini, ia memberi gambaran bagaimana bisa seorang ajudan berani bermain api dengan atasannya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J ini tak mempercayai adanya isu perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

BACA JUGA:Sempat Diamuk Warga, Jokowi Soroti Lokasi Citayam Fashion Week, Bakal Ditutup Nih?

Isu sensitif ini belakangan merebak di media sosial, sehingga menjadi opini dan spekulasi baru dalam kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh secara berencana itu.

Di sisi lain, karena terdapat pernyataan yang penyinggung keberadaan Ahok, Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Komisaris PT Pertamina (Persero) akan mensomasi Kamaruddin.

Pihak Ahok mendesak Kamaruddin agar menyatakan permohonan maaf.

"Artinya saya mensomasi pak Kamaruddin Simanjuntak ini, dalam 2x24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan dalam YouTube tersebut.

BACA JUGA:Bocor Jelang Autopsi Ulang, Ternyata Brigadir J Ditembak dari Jarak dan Waktu yang Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads