Razia Odong-Odong Bakal Digelar Rutin, Ini Peringatan Keras Korlantas Polri

Razia Odong-Odong Bakal Digelar Rutin, Ini Peringatan Keras Korlantas Polri

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. Foto: Korlantas Polri--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Razia Odong-Odong bakal digelar secara rutin untuk meminimalisir dampak buruk beroperasinya kendaraan tidak sesuai standar kelayakan lalu lintas tersebut.

Kegiatan razia dilakukan menyusul larangan Odong-Odong yang diterbitkan Korlantas Polri setelah maraknya kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan itu hingga menyebabkan korban jiwa. 

Di antaranya adanya kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 26 Juli 2022 pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Seperti Film Action, Terungkap Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Versi Bharada E, Ada Kokang Senjata dan...

Kejadian mematikan di lintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu tersebut merengut 9 nyawa penumpang, terdiri 3 anak-anak dan 6 ibu-ibu. 

"Jika masih ditemukan adanya odong-odong beroperasi di jalan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Dikutip inforadar.id (Disway.id) dari laman korlantas.polri, Aan mengatakan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

Larangan odong-odong beroperasi di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Masih Ditembak dari Jarak Dekat, Bharada E Ungkap Fakta Ini

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads