Razia Odong-Odong Bakal Digelar Rutin, Ini Peringatan Keras Korlantas Polri

Razia Odong-Odong Bakal Digelar Rutin, Ini Peringatan Keras Korlantas Polri

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. Foto: Korlantas Polri--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kereta Api Tabrak Odong-Odong, 9 Penumpang Tewas di Kragilan Serang Banten

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

BACA JUGA:Minta Jujur Kematian Brigadir J, Pesan Menohok Irjen Napoleon: Aku Abangmu Sudah Beri Contoh, Kau Ikuti Saja!

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.

Aan juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tertabraknya Odong-odong oleh kereta di Serang, Banten. Akibatnya peristiwa itu 9 orang meninggal dunia.

(Artikel ini telah tayang di inforadar.disway.id dengan judul Buntut Odong-odong Maut, Polri Larang Beroperasi di Jalan dan Akan Lakukan Razia secara Rutin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: