Usai Peringatkan Putri Candrawathi, LPSK Bocorkan Nasib Permohonan Bharada E, Ternyata...
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” ujarnya pula.
BACA JUGA:Modus Penyekapan Hingga Minta Tebusan Puluhan Juta Rupiah, Begini Aksinya Terbongkar
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.
“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juli 2022.
BACA JUGA:Keberadaan Baju Brigadir J jadi Saksi Bisu Penembakan? Kuasa Hukum: Terlihat Jejak Pembunuhan
Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri.
“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan, seperti halnya dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
Pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.
“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat. Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK,” katanya.
Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: