Polri Beri Jawaban Tegas Soal Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Jabat Kasatgassus
(kiri) Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansah Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan)--
Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.
BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik
Dalam penyelasaian kasus tewasnya Brigadir J, saat ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mabes Polri diketahui telah ambil alih kasus yang telah ditangani selama 23 hari sejak kejadian oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengutarakan pendapat bahwa penarikan kasus tersebut sebagai 'kode' bahwa Polri akan segera menetapkan tersangka.
Sejak peristiwa 8 Juli 2022 diumumkan ke muka publik oleh Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 lalu, hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka.
Padahal saat itu polisi mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan seorang polisi berpangkat Bharada, yang kemudian dikenal dengan Bharada E.
“Political will dari Presiden Jokowi tak akan dikesampingkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Cepat atau lambat siapa tersangka dari kasus ini akan segera diumumkan. Tunggu saja ini kodenya,” terang Direktur P3S Jerry Massie kepada Disway.id, Senin 1 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: