Roy Suryo Jalani Penahanan 20 Hari, Efek Ketawa Dengan Komunitas?
Dinyatakan sehat Roy Suryo jalani penahanan hingga 20 hari kedepan.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani pemeriksaan hari ini Jumat 5 Agustus 2022, pihak penyidik Polda Metro Jaya menutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Penahanan ini terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh atas Kurniawan Santoso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit 4 Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo hingga 20 hari kedepan.
Dari pemeriksaan tim menyelidikan telah menemukan unsur sara, kebencian dan permusuhan terhadap agama tertentu.
BACA JUGA:AFF U-16 2022, Bima Sakti: Ingatkan Pemain Timnas Tidak Terprovokasi Hadapi Vietnam
BACA JUGA:BP Tapera Salurkan Dana FLPP Sebesar Rp11,81 Triliun per Juli 2022
“Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan bahkan telah dilakukan penetapannya sebagai tersangka,” tambah Kombes Pol Zulpan.
Keputusan penahanan tersebut juga berdasarkan atas hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kesehatan bahwa kondisi Roy Suryo dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan hasil tersebut, Roy Suryo jalani penahanan hingga 20 hari kedepan, hal tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik adanya usaha menghilangkan barang bukti dan lainnya,” jelas Kombes Pol Zulpan.
BACA JUGA:FP1 MotoGP Seri 14: Pinalti Long Lap Menunggu Quantararo di Silverstone GP
BACA JUGA:Ini Penyebab Kesehatan Roy Suryo Dicek Sebelum Pemeriksaan, Kabid Humas Berikan Pernyataan Tegas
Kombes Pol Zulpan juga menbahkan selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti termasuk HP.
Seperti yang diungkapkan oleh Kombes Pol Zulpan, bahwa Roy Suryo memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 13.00 WIB dan dilakukan juga pemeriksaan kesehatan.
“Karena dalam pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan dinyatakan sakit. Tetapi ada aktivitas lain yang dilakukan di luar yang semestinya tidak lakukan,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: