Se-Indonesia Kena Prank Polisi

Se-Indonesia Kena Prank Polisi

Ilustrasi: Polri -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai terungkap. Narasi tembak-tembakan polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo hanya drama untuk mengelabui publik. Se-Indonesia kena prank Polisi.

Skenario pembohongan gagal total. Semua yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya sampai kronologi yang diutarakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait kematian Brigadir J jauh dari kebenaran.

"Tidak ada ralat, tidak ada permohonan maaf, semua berjalan dengan sendirinya. Lelucon. Se-Indonesia sudah kena prank polisi. Kini pelaku pembohongan publik yang notabene polisi sedang membuat pengakuan di depan polisi. Judul polisi tembak polisi bisa diganti, polisi prank polisi," tandas praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id Senin 8 Agustus 2022.

     

“Peristiwa utama adalah pembunuhan berencana, bisa dimulai dengan dasar menghilangkan barang bukti. Termasuk pembohongan berencana, itu yang paling tepat saya pikir. Tidak ada ralat, tidak ada permohonan maaf, jalan sendiri tanpa dosa. Ini publik se Indonesia lho yang dibohongi,” tandas Syamsul. 

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

Dikatakan Syamsul Arifin, dari kasus ini, Polri sudah terjebak dengan narasinya sendiri. Narasi yang disampaikan oleh orang-orang pilihan yang seharusnya bisa memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang presisi seperti tagline Polri.  

“Ini seperti pembohongan berencana. Setelah satu per satu terbongkar dengan sendirinya. Dari apa yang disampaikan Budi, kelakuan Hendra Kurniawan, pernyataan Ramadhan, sampai Dedi Prasetyo pun meleset, kronologi yang disampaikan itu jauh panggang dari api,” timpalnya. 

Ini terungkap setelah Kapolri menonaktifkan sejumlah Pati, Pamen sampai tamtama. Pengusutan makin mudah setelah Ferdy Sambo meringkuk di Mako Brimob.  

Mulut Bharada E yang berani buka suara, maka terungkap skenario jahat yang dirangkai sedemikian rupa. Hingga akhirnya Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka baru.

BACA JUGA:Pengakuan Bharada E  

Sadisnya, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu. “Otak atau sutradara dari pembuat kebohongan ini yang harus dihukum berat,” tandas Syamsul.

Saat ini, sambung advokat tersebut, publik sedang menunggu 43 saksi yang diburu pengakuannya atas kebenaranya kematian Brigadir Yosua itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads