Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sedikit rincian soal kontruksi hukum terkait motif pembunuhan Brigadir J yang dilakuakn Ferdy Sambo dan anak buahnya. Ia mengatakan hal sangat sensitif dan bersifat privat.-disway.id-disway.id
Kata Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadri J
Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya masih melakukan pendalaman.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan," ungkap Kapolri.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.
BACA JUGA:Insiden Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo Semua Rekayasa, Kapolri Bongkar Upaya 'Licik' FS
Mahfud MD 'Spill' Motif Pembunuhan Brigadir J
Seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Mahfud MD mengatakan bahwa polri akan segera melakukan kontruksi hukum.
Ia menerangkan, setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, ia akan mengawal polri untuk melakukan kontruksi perkara dari peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif. Bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.
Ferdy Sambo dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama tiga anak buahnya; Bharada E, Bripka RR, seorang tersangka berinisial KM.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: