Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sedikit rincian soal kontruksi hukum terkait motif pembunuhan Brigadir J yang dilakuakn Ferdy Sambo dan anak buahnya. Ia mengatakan hal sangat sensitif dan bersifat privat.-disway.id-disway.id
"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.
"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara: Kita Pikirkan Langkah Hukum ke Depannya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: