Suteki Bongkar Bandit Beseragam Dalam Polri, Kembalikan Fungsi Polri
Jenjang karir di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) -ilustrasi-disway.id
BACA JUGA:Gratis! Nonton Langsung Piala Dunia 2022 Bersama Hyundai, Begini Caranya
BACA JUGA:Gagal di Chelsea, Timo Werner Kembali ke RB Leipzig
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya berdasarkan dari pengakuan Bharada E.
Terkait dengan pengakuan Bharada E, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan dirumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penampilan Pengacara Bharada E Nyentrik: Rambutnya Panjang Kayak Seniman, Tapi...
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Penampilan Pengacara Bharada E Nyentrik: Rambutnya Panjang Kayak Seniman, Tapi...
"Bharada E menjelaskan kronologis peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sesuai yang dia alami," jelas Komjen Pol Agung.
Dari hasil penyelidikan sementara terdapat 4 orang tersangka yang diantaranya Ferdy Sambo (FS) dan Bharada E (RE), Brika RR dan KM
Adapun sangkaan terhadap para tersangka, di mana RE melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan kejadian.
Sedangkan FS menyuruh melakukan dan memembuat skenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: