Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut

Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak Histeris melihat jenazah anaknya diangkut dari makam untuk menjalani proses aurpsi. foto: jambiindependen--

Adapun peran para tersangka, Ricky dan KM membantu tindak pidana, sedangkan Brigadir E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com