Dua Koper Hitam 'Hadiah' dari Ibu Putri
Inilah dua koper hitam yang didapat dari hasil penggeledahan yang dilakukan Brimob di tiga lokasi rumah Ferdy Sambo, Rabu 10 Agustus 2022.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
Rumah Ferdy Sambo dikepung oleh Brimob setelah Putri Candrawathi jalani assessment oleh LPSK--
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa 9 Agustus 2022 pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers dan menetapkan FS sebagai tesangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8)-disway.id-
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: